Rabu, 26 Juni 2024

Sidang Korupsi Peningkatan Jalan PPU, KPK Dalami Aliran Uang Swasta ke Pejabat BBPJN Kaltim

Kamis, 13 Juni 2024 18:7

Suasana sidang lanjutan korupsi peningkatan jalan, yang menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta PT FPL. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menyeret pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (13/6/2024).

Pada sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Kali ini, saksi dihadirkan sebanyak tiga orang, yang semuanya berasal dari pihak swasta.

Mereka adalah Nurfida Sari, Ayu Andila dan Nurmila Abuamin sebagai staf di PT Fajar Pasir Lestari (FPL).

Di hadapan pimpinan sidang, Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salaman dan Fauzi Ibrahim, JPU KPK kembali mendalami aliran uang korupsi yang diterima terdakwa Rachmat Fadjar selaku Kasatker PJN I dan Raido Sinaga, sebagai PPK 1.3, BBPJN Kaltim.

“Jadi saksi (Ayu Andila) ada menyerahkan sejumlah uang, sebagai fee dari proyek,” tanya JPU KPK di dalam persidangan.

“Iya, ada kurang lebih RP 600 juta yang diserahkan ke Hendra (terdakwa kasus sebelumnya),” jawab Ayu Andila.

Uang ratusan juta itu diketahui berasal dari pencairan proyek yang tengah dikerjakan PT FPL.

Setelah diserahkan kepada Hendra Sugiarto, uang itu lantas diberikan kepada PPK.

“Kemudian dikembalikan lagi Rp 400 juta. Kemudian sama Hendra saya disuruh putar (uang) untuk beli aspal. Tapi ternyata besok malamnya OTT (operasi tangkap tangan) KPK,” terangnya.

Selain uang yang dikembalikan, dengan nominal yang sama Ayu Andila juga pernah membawa Rp 600 juta untuk diserahkan kepada terdakwa Rachmat Fadjar.

“Iya ada Rp 600 juta lain yang diantar untuk Rachmat Fadjar. Waktu itu saya disuruh pak Abdul Ramis (terdakwa lain dari kasus sebelumnya). Uang itu dari pencairan proyek Simpang Batu Labuhan,” bebernya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal