VONIS.ID - Sidang pemalsuan surat izin konsesi batubara di Penajam Paser Utara (PPU) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (9/1/2023).
Sidang lanjutan yang kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama ini kembali menghadirkan beberapa saksi. Yakni dua dari staf pemerintahan Pemkab PPU dan tiga dari penyidik Polda Kalimantan Timur sebagai saksi lisan verbal.
Kepada saksi dua, yakni Fernando selaku staf di Pemkab PPU dirinya mula-mula mengatakan kalau pernah diperiksa dalam perkara terdakwa Jono di Pengadilan Negeri (PN) Gerogot media 2010/2011 sebanyak tiga hingga empat kali.
“Sudah pernah (diperiksa). Tiga atau empat kali diperiksa penyidik, waktu itu dalam perkara Jono,” ucap Fernando.
Sedangkan dalam perkara Eddy Roesminah selaku Direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) yang kini menjadi terdakwa atas perkara nomor 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat izin konsesi di atas lahan PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) belum pernah dilakukan.
“Kalau diperiksa di perkara Eddy belum pernah yang mulia,” tambahnya.
Dalam persidangan itu, Fernando dicecar sejumlah pertanyaan. Mulai dari izin legal konsesi antar dua perusahaan PT PPCI dan PT MSE, hingga persyaratan izin konsesi eksplorasi batubara.
Kala itu, Fernando menjawab kalau perihal izin eksplorasi usaha tambang di perkara Jono di PN Paser adalah terkait tumpang tindih izin usaha, yang mana dari eksplorasi menjadi eksploitasi dan berada di atas konsesi PT PPCI.
“Pertanyaan tambahan penyesuaian kuasa pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan eksplorasi.
“Yang jadi masalah waktu itu, adalah izinya yang mulia,” tegasnya.
Sementara itu, tiga saksi verbal lisan dari penyidik Polda Kaltim mengungkap kalau mereka pernah melakukan pemeriksaan berkas perkara tersangka Jono, Andi Harahap (eks Bupati PPU) dan Eddy Roesminah pernah dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Terhadap saksi-saksi pada perkara tersebut juga sudah pernah kami lakukan pemeriksaan pada waktu dan tempat yang berbeda-beda pula,” kata salah satu penyidik Polda Kaltim.
“Saksi Said Umar pernah kami periksa di Dinas Pertambangan Kaltim di Samarinda. Begitu pula dengan saksi Jana dan saksi Safruddin yang kami periksa di Dinas Kehutanan Kaltim di Samarinda,” tambahnya lagi.
Sementara itu, terdakwa Eddy Roesminah yang hadir dalam daring menanggapi keterangan saksi kalau dirinya tidak begitu bisa memberikan komentar, sebab dasar perkara yang tidak begitu jelas menurutnya.
“Saya enggak bisa komen banyak yang mulia. Karena dasarnya enggak terlalu jelas,” singkatnya.
Terakhir, Jemmy Tanjung Utama selaku pimpinan sidang menutup dan mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/1/2023) mendatang.
“Silahkan agar para pihak bikin kesimpulan untuk diajukan. Untuk saat ini cukup. Sidang kita tutup dan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang tanggal 12 Januari 2023,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE). Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.
Dirut PT MSE itu diamankan aparat penegak hukum saat berada di salah satu bandar udara di Jakarta pada November bulan lalu. Tak lama berselang yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dititipkan penahanannya ke polsek sekitar, hingga akhirnya ditangguhkan ke Rutan Samarinda di akhir November kemarin.
Sedangkan perkara yang berjalan di PN Samarinda, yakni PT MSE digugat telah melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi pertambangan dan disebut tumpang tindih di atas lahan PT PPCI yang diinformasikan lebih dulu memiliki izin pertambangan.
Hal itu tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.
Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang pertama perkara ini pun diketahui digelar pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama.
Kemudian pada sidang kedua yang digelar pada Senin 28 November 2022, dan juga pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan JPU atas eksepsi pihak PT MSE.
(redaksi)