Senin, 8 Juli 2024

Hukum

Silang Pendapat Putusan Banding, JPU Kejati Kaltim Ajukan Kasasi Vonis Bebas Direktur PT MJC

Rabu, 29 Mei 2024 19:33

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim kepada terdakwa Direktur PT MJC, Wendy. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Putusan banding Pengadilan Tinggi, Kalimantan Timur yang memvonis bebas terdakwa Wendy, selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) dengan cepat direspon Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Kaltim dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum itu dilakukan Beskal Benua Etam, karena tidak sependapat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi. Sebab dalam pidana rasuah yang menyeret Wendy, Korps Adhyaksa meyakini, kalau rekan kerja dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) secara sah bersalah sebagaimana amar putusan pengadilan tingkat I, medio Februari 2024 silam.

“Kita masih sependapat dengan putusan pengadilan tingkat I. Itu yang kita perjuangkan,” jelas Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, I Gusty Ngurah Agung Ary Kesuma, Rabu (28/5/2024).
Sebagaimana diketahui, kalau kasus dugaan rasuah dengan potensi kerugian negara Rp 10,7 miliar mencuat dari kerja sama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC. Pada kerja sama itu, PT MMPH yang merupakan anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) perseroan daerah (perseroda) milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian Rp 10,7 miliar. 

Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda. Penawaran senilai Rp 12 miliar, dengan rencana investasi pengembalian penuh dana yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nanti terbangun.

Namun pada akhirnya, proyek pengerjaan itu tak terselesaikan sehingga keuntungan berubah menjadi kerugian dengan hasil akhirnya, Rp 10,7 miliar. Uang miliaran itu di persidangan tingkat I dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumber dari APBD.

Sehingga majelis hakim memutus terdakwa Wendy selaku Direktur PT MJC terbukti bersalah dengan vonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara, beserta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal