VONIS.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) melemparkan sindiran menohok ke Presiden Jokowi, tuding pemberantasan korupsi cuma lip service, buntut RUU Perampasan Aset tak masuk prolegnas.
ICW mencium tidak adanya keseriusan dari Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selama 7 tahun memimpin Indonesia, Presiden Jokowi dituding menggunakan isu pemberantasan korupsi hanya sebatas lip service.
Sindiran ICW ini merujuk pada RUU Perampasan Aset yang tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak hanya lip service terkait rencana pengundangan RUU Perampasan Aset," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (20/12/2021).
Terlebih DPR dan pemerintah saling lempar tanggungjawab terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya pemerintah mengklaim sudah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.
Tetapi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi balik menuding pemerintah tidak mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Alhasil ICW pesimis, proses legislasi RUU tersebut akan berjalan lancar.
"Rekam jejak DPR selama ini jarang memprioritaskan undang-undang yang memperkuat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," ucapnya.
Menurut Kurnia pengesahan RUU Perampasan Aset penting segera dilakukan.
Pasalnya, selisih kerugian keuangan negara dengan pidana pengganti dalam tindak pidana korupsi, timpang.
"Dalam catatan ICW kerugian keuangan negara tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun sedangkan uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," ungkapnya.
"Ini membuktikan bahwa pendekatan hukum pidana yang menggunakan in personam belum terbukti ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata Kurnia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.