VONIS.ID, SAMARINDA - Pemberlakuan sistem zonasi tingkat pendidikan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pasalnya masih banyak dikeluhkan sejumlah orang tua murid.
Bahkan hal itu turut dibenarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti bahwa berdasarkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2022 ini terdapat perbedaan pada setiap jenjang pendidikan.
Untuk tingkat SD, memiliki zonasi 75 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan, untuk tingkat SMP memiliki zonasi 60 persen dari daya tampung sekolah.
Hal itulah yang dinilai menjadi sumber polemik bagi peserta didik dan orang tua murid. Terlebih dengan ditambahnya, perlakuan kuota bagi setiap sekolah.
Merespon persoalan itu, Politikus Fraksi Demokrat ini mengaku dalam waktu dekat komisi IV akan melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan, utamanya untuk membahas persoalan tersebut hingga bisa mendapatkan solusi terbaik.