Kepada polisi AM mengakui semua perbuatannya. Bahkan AM mengakui jika aksi bejatnya itu sudah direncanakan sebulan sebelum kejadian.
"Sebulan lalu pelaku juga sempat akan memperkosa korban, tapi gagal jadi waktu itu pelaku hanya mencabuli korban," paparnya.
Atas perbuatannya AM kini ditahan di Polsek Muara Wahau guna pemeriksaan lebih lanjut.
AM dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya paling ringan di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(redaksi)