VONIS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai memberlakukan aturan penggunaan aplikasi e-tiketing dan manifest online sejak Senin (7/11/2022) kemarin.
Dalam aturan baru tersebut, para penumpang dikenakan lagi biaya tambahan biaya Rp 2 ribu untuk satu penumpang, ditambah lagi dengan manifest online Rp 5 ribu.
Namun kebijakan ini tampaknya berat diterima Pengelola kapal wisata susur Sungai Mahakam.
Para pengusaha kapal wisata yang tergabung di Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam (PKWM) mengeluhkan kebijakan aplikasi e-Ticketing dan manifest online untuk para penumpang.
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari parawa wakil rakyat Kota Tepian.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan kalau penerapan sistem online tersebut harus dirumuskan bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan para pengusaha kapal wisata.
“Kalau memang pengusaha merasa berat, harusnya bisa dinegosiasikan. Jadi baik pemerintah maupun pengusaha kapal wisata harus duduk bareng dulu,” ucap Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.
Laila sejatinya mendukung langkah Pemkot Samarinda dalam penerapan aturan tersebut, karena dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian.
Namun ia mengatakan hal tersbut tak bisa mengesampingkan keluhan para pengusaha yang menilai kebijakan itu memberatkan mereka.
“Jangan sampai karena egosentrisnya dishub, lalu tidak mau memperhitungkan dari sisi pengusaha kapal wisata. Apalagi saat ini pengusaha kan baru bangkit setelah dua tahun terimbas Covid-19,” tuturnya.
Ia pun mengharapkan penerapkan dari e-ticketing dan manifest online, sehingga ada masa evaluasi dari pemerintah terhadap penerapan aturan ini.
Namun secara keseluruhan ia menilai, aplikasi tersebut sejatinya sudah tepat dilakukan Pemkot Samarinda.
“Saya sepakat kalau berubah ke sistem dari yang manual menjadi yang online, karena kita juga sudah menuju ke arah sana.
Tapi ya itu tadi, pemerintah harus duduk bareng dengan pengusaha,” tutup Laila. (advetorial)