Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Soal Kebijakan E-Ticketing dan Manifest Online Kapal Wisata, DPRD Samarinda Sebut Harus Ada Negosiasi Pemkot dan Pengusaha

Senin, 14 November 2022 18:0

DUDUK - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah / Foto: IST

VONIS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai memberlakukan aturan penggunaan aplikasi e-tiketing dan manifest online sejak Senin (7/11/2022) kemarin.

Dalam aturan baru tersebut, para penumpang dikenakan lagi biaya tambahan biaya Rp 2 ribu untuk satu penumpang, ditambah lagi dengan manifest online Rp 5 ribu. 

Namun kebijakan ini tampaknya berat diterima Pengelola kapal wisata susur Sungai Mahakam.

Para pengusaha kapal wisata yang tergabung di Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam (PKWM) mengeluhkan kebijakan aplikasi e-Ticketing dan manifest online untuk para penumpang.

Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari parawa wakil rakyat Kota Tepian.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan kalau penerapan sistem online tersebut harus dirumuskan bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan para pengusaha kapal wisata.

“Kalau memang pengusaha merasa berat, harusnya bisa dinegosiasikan. Jadi baik pemerintah maupun pengusaha kapal wisata harus duduk bareng dulu,” ucap Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal