VONIS.ID - Aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara yang kembali berjalan sejak sepekan terakhir kembali menyorot beragam komentar.
Tak hanya dari kalangan akademisi, bahkan aktivis juga turut memberikan komentarannya. Seperti yang diutarakan Buyung Marajo Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 kalau kembalinya aktivitas tambang ilegal di Muang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Ilegal artinya ini sudah masuk pelanggaran, negara harus bertindak, Undang-Undang jelas dilanggar. Siapa yang harus menegakkan, yaitu polisi,” tegas Buyung, Rabu (25/1/2023).
Jika tidak dilakukan penindakan, lanjut Buyung, jelas hal tersebut sudah masuk ke dalam kategori pembiaran dan menjadi indikasi lemahnya pengawasan yang ada selama ini.
“Jelas itu ada pembiaran. Lemahnya pengawasan,” tambahnya.
Selain mengkritisi kepada aparat kepolisian. Buyung juga pasalnya menyebut kalau pemerintah daerah tak kalah buruknya dalam hal pengawasan wilayah.
Jika aktivitas tambang ilegal, seperti di Desa Muang yang kembali berjalan terus dibiarkan.
“Lemahnya pemda juga ,melakukan pembiaran. Bagaimana mungkin maling menjarah rumahnya tapi malah dipersilahkan,” jelasnya.
Jika aktivitas pengerukan emas hitam di Muang bisa terus berjalan tanpa adanya perhatian dan penindakan dari aparat penegak hukum, jelas semboyan melindungi maysarakat hanya sekadar kata-kata belaka.