Deni menambahkan bahwa Komisi IV siap mendukung upaya pemerintah dalam menangani kasus ini, baik melalui regulasi maupun program-program yang dapat membantu ibu hamil dan anak-anak.
“Diperlukan upaya komprehensif untuk mencegah tragedi bayi dibuang tidak terulang lagi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan seorang remaja putri warga Samarinda Seberang berusia 18 tahun, sebagai tersangka pembuangan bayinya sendiri, yang baru dilahirkan, Kamis (22/2/2024).
Dalam kasus itu, penyidik unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang menyita barang bukti gunting, lembar selimut yang digunakan untuk membalut bayi, ember dan celana panjang tersangka.
“Setelah dia lahirkan, dia bawa sendiri bayinya yang dia bungkus dengan selimut itu (menuju ke kebun area perumahan Samarinda Hills),” ujar Kapolresta Samarinda Ary Fadli. (Adv)