Ia merupakan pengusaha di bidang jasa konstruksi dan jasa pemborongan lainnya.
Di daerah Kabupaten PPU, Ahmad Zuhdi dikenal sebagai salah satu pengusahan dan kontraktor besar.
Ia juga terafiliasi dengan beberapa perusahaan berupa PT dan juga CV.
Dari perusahaan-perusahaan itulah diduga kongkalikong dana dilakukan antara pemenang lelang dengan pihak dari AGM.
Dari konstruksi perkara, diketahui bahwa ada beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Disdikpora Pemerintah Kabupaten PPU pada Tahun 2021 dengan total nilai kontrak sebesar Rp118.007.430.849,00 (seratus delapan belas miliar tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang diduga menjadi jalan masuk adanya suap untuk Bupati AGM.
Proyek-proyek itu, di antaranya:
1.Pekerjaan peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung (DAK TA.2021) dengan nomor kontrak 625/007/DPU-PR/BM/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 dengan nilai kontrak Rp12.972.173.200,00 (dua belas miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah)
2.Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nomor kontrak 032/001/DISPUSIP-Sekr tanggal 03 Maret 2021 dengan nilai kontrak Rp9.938.660.800,00 (sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah)
3.Pekerjaan peningkatan jalan babulu darat gunung mulle (SMK3) Kec.Babulu (lanjutan) dengan nomor kontrak 625/395/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 08 April 2021 dengan nilai kontrak Rp1.898.247.100,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus rupiah)
4.Pekerjaan peningkatan kantor pos waru (Lanjutan) dengan nomor kontrak 625/402/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 09 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.380.965.300,00 (empat miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus rupiah)