Jumat, 22 November 2024

Sosok Johanis Tanak, Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Siregar

Rabu, 28 September 2022 18:3

RAPAT - Johanis Tanak/ Foto: Gatra.com

VONIS.ID - Johanis Tanak menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper testsebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/9/2022). 

Johanis Tanak bersaing dengan I Nyoman Wara untuk menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.

Adapun fit and proper test itu digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.

Sosok Johanis Tanak

Johanis Tanak memiliki latar belakang sebagai seorang jaksa, sedangkan Nyoman merupakan auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Johanis Tanak mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 1983. Kemudian, Johanis menyabet gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Airlangga pada tahun 2019.

Untuk urusan karier, ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2014.

Selanjutnya, Johanis menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Johanis juga pernah dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Johanis Tanak mengikuti seleksi capim KPK di tahun 2019 lalu.

Saat itu, Johanis tidak lolos lantaran tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.

Mengaku pernah diintervensi

Dalam seleksi Capim KPK 2019 lalu, Johanis Tampak pernah ditanya mengenai perkara korupsi yang membuatnya dilema.

"Ceritakan situasi paling sulit ketika menangani suatu perkara! Anda berada dalam situasi dilema. Apa yang Anda putuskan?" tanya anggota Panitia Seleksi Capim KPK Hendardi, Rabu (28/8/2019).

Perkara yang diungkap Johanis Tanak yakni soal penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

"Selama saya bertugas jadi jaksa, dilema yang saya hadapi terberat adalah ketika saya menangani perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem," kata Tanak.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap HB Paliudju ini membuatnya dipanggil oleh Jaksa Agung yang dijabat M Prasetyo yang merupakan kader dari Partai Nasdem.

"Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup," kata dia.

"Beliau (Jaksa Agung) mengatakan, dia (HB Paliudju) adalah angkatan Nasdem yang saya lantik," ujar Tanak.

Kemudian, berdasarkan cerita Tanak, dia menyampaikan kepada Jaksa Agung tentang bagaimana publik menilai dan menyoroti Jaksa Agung yang diambil dari partai politik, dalam hal ini adalah Nasdem.

"Saya katakan, saya mohon izin Pak Jaksa, publik dan media membicarakan bahwa Bapak tidak layak menjadi Jaksa Agung karena berasal dari partai politik. Ini momen tepat, meski dari partai Bapak, tapi Bapak tetap angkat perkara ini untuk buktikan tudingan itu tidak benar," ujar dia.

Kendati demikian, Tanak memastikan bahwa dia akan menuruti perintah M Prasetyo mengingat dirinya merupakan pimpinan tertinggi di kejaksaan, sedangkan dirinya hanya sebagai pelaksana saja.

Dari hal yang disampaikannya itu, Jaksa Agung M Prasetyo pun lantas memintanya waktu dan akan memberitahu keputusan apa yang harus dia ambil. "Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses, tahan! Dan besoknya saya tahan," ujar Tanak.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal