VONIS.ID - Penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu saat ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Tak lepas usai ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu.
Dari Keppres itu, Menko Polhukam Mahfud Md menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.
Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022.
Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Adapun tugasnya sebagai berikut:
Pasal 3
Tim PPHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
a,. melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020;
b. merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya; dan
c. merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Tim PPHAM sebagaimana dijelaskan di Pasal 5 terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Berikut ini susunannya:
Pasal 6
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan.
b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.