VONIS.ID - Hukuman 10 tahun penjara diberikan kepada Indra Kenz atau Indra Kesuma untuk kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Hukuman itu dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun terhadap kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ada beberapa pertimbangan hakim terkait dengan putusan itu.
"Karena para trader (korban) dalam hal ini telah melakukan tindak pidana perjudian. Selain itu, harta Indra Kenz pun sudah disita, sudah dimiskinkan, selama proses hukum dia (Indra Kenz) juga kooperatif," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono, Senin, 14 November 2022.
Arief menuturkan, terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan baru pada tingkat pertama. Sepanjang, lanjutnya, dari penuntut umum kemudian pengadilan tinggi menyatakan barang bukti itu dikembalikan kepada korban, akan dikembalikan.
"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban. Tapi, untuk barang bukti terdakwa dari nomor 220 sampai 258 tadi seperti mobil, tanah, uang, dan lainnya dirampas oleh negara," jelasnya.
Namun, Arief menambahkan, nanti masih ada upaya hukum banding, dan upaya hukum kasasi yang bisa ditempuh oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum.
"Tapi kalau tiap pihak menerima putusan ini dan inkrah, maka barang bukti akan dirampas oleh negara. Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," katanya.
(redaksi)