Jumat, 20 September 2024

Tak Ingin Masyarakat Buta Hukum, Sejumlah Praktisi Luncurkan Aplikasi Jago Hukum, Simak Kemudahannya

Selasa, 19 April 2022 22:43

Ilustrasi layanan hukum berbasis aplikasi Jago Hukum diluncurkan sejumlah praktisi untuk menanggulangi permasalahan masyarakat yang masih banyak buta hukum. (HO)

VONIS.ID, SAMARINDA - Meski negara hukum selalu digaungkan sebagai dasar negara Republik Indonesia, namun hal tersebut nyatanya masih berbanding jauh dari survei yang dilakukan para praktisi hukum.

Informasi dihimpun, dari survei para praktisi 80 persen masyarakat indonesia masih buta akan aturan hukum. Semisal pada 2009 Indonesia pernah digegerkan kasus hukum menimpa Mbok Minah, pencuri tiga buah kakao di Banyumas, Jawa Tengah.

Akibat pencurian tiga buah kakao seberat tiga kilogram bernilai Rp 30 ribu (kisaran harga saat itu), sang nenek diseret ke meja hijau. Akhir cerita, hakim menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.

Berkaca dari permasalahan yang pernah terjadi, sejumlah praktisi hukum lantas berinisiatif meluncurkan sebuah aplikasi layanan bantuan bernama Jago Hukum.

Menurut CEO Jago Hukum Christian Samosir, 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum disebabkan banyak hal, salah satunya faktor ekonomi.

Belum lagi ada kecenderungan masyarakat merasa cuek, malu atau segan mengadukan problem hukum yang mereka alami.

"Misalnya kasus ketenagakerjaan, tindak asusila, perkawinan, sampai urusan pinjol (pinjaman online)," kata Christian melalui siaran tertulisnya.

Hadirnya aplikasi Jago Hukum, lanjutnya, merupakan solusi bagi masyarakat agar melek hukum dalam layanan konsultasi dengan harga terjangkau.

Aplikasi ini bersifat interaktif selama 1x24 jam. Lebih jauh lagi, Jago Hukum juga merupakan jawaban bagi praktisi hukum yang belum berkesempatan berkontribusi dalam sebuah wadah yang tepat.

"Masyarakat perlu tahu apa saja hak-hak mereka di mata hukum. Kalau saya lihat selama ini masyarakat sepertinya takut. Di benak mereka membayar pengacara menguras kantong.

Aplikasi Jago Hukum bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu," tuturnya.

Untuk diketahui, pada aplikasi Jago Hukum masyarakat bisa mendapatkan jawaban informasi secara interaktif bagi mereka yang ingin mengetahui hak hukumnya.

Area yang ditangani sangat lengkap dan beragam mulai dari pidana, perdata, kenotarisan, hingga penerjemah tersumpah.

Bahkan, Jago Hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Tridarma Indonesia sebagai mitra.

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran aplikasi secara maksimal tanpa rasa takut, malu karena keuangan terbatas. Jago Hukum bisa diunduh semua ponsel berbasis android dan iOS di Google Play Store.

"Jago Hukum adalah market place layanan hukum pertama di Indonesia," pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal