VONIS.ID - Meski baru setahu menghirup udara bebas, namun Surandi yang merupakan warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali harus berhadapan dengan petugas karena terbukti menjual narkoba jenis sabu.
Walhasil, pria paruh baya 55 tahun ini harus kembali mendekam di balik kurungan besi.
Setelah ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan barang bukti satu poket besar sabu berisi 10 gram sabu.
“Kami berhasil mengamankan pelaku (Surandi) berdasarkan informasi dari masyarakat disekitar Desa Sebulu,” ucap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Plt Kasi Wastahti, Dwi Wibowo Leksono, Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan laporan masyarakat itu, BNNP Kaltim lantas melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan Suradin dari tempat persembunyiannya.
“Pengakuannya pelaku, barangnya itu dijual kepada warga yang bekerja sebagai tukang kayu dan pekerja sawit,” tambahnya.
Setelah diamankan, Suradin mengaku kalau dirinya mendapat barang haram tersebut dari mantan teman satu selnya di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda pada 2020-2022 kemarin.
Dari mantan rekan satu selnya bernama YT, Suradin mendapat tawaran untuk menjual sabu di Kecamatan Sebulu.