Setelah dua kali percobaannya gagal, MY dengan cepat melarikan diri. Sementara korban dengan cepat menceritakan semua yang dialaminya kepada sang suami yang baru pulang bekerja. Sehari pasca kejadian, suami korban melapor ke polisi.
Meski sempat kehilangan jejak, namun petugas akhirnya berhasil mengamankan MY pada Senin (20/5/2024) kemarin.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan saat ini MY ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, MY kini terancam hukuman 9 tahun penjara dengan jeratan Pasal 6 Huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 289 KUHP.
(tim redaksi)