VONIS.ID - Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun memiliki berbagai dampak buruk.
Semestinya, usulan perpanjangan masa jabatan kades datang dari masyarakat, bukan dari kades itu sendiri.
Demikian diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
Ia mengaku kurang setuju dengan wacana tersebut.
Sebab Sigit Wibowo menilai usulan kades untuk merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dapat memicu rusaknya demokrasi dari pemerintahan tingkat bawah.
"Jika diperpanjang menjadi sembilan tahun, maka dikhawatirkan akan merusak pemerintahan desa, itu sudah tidak demokratis lagi.
Ditambah lagi sembilan tahun itu terbilang sangat lama," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan perpanjangan masa jabatan ini malah berpotensi menimbulkan masalah di tingkat desa.
Sebab kades dengan waktu lama akan lebih leluasa melaksanakan apa saja yang menurut pribadinya baik tanpa mempertimbangkan hak rakyat.
"Seharusnya usulan mengenai perpanjangan tersebut perlu melibatkan masyarakat, jangan sampai usulan itu hanya kades saja tetapi tidak dengan rakyat," tambahnya.
Di sisi lain sendiri, para kades menilai perpanjangan masa jabatan akan memiliki dampak positif, diantaranya efisiensi biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Kalau menurut kades bahwa jangka enam tahun adalah waktu yang singkat untuk membangun desa secara maksimal, tetapi kan perlu melihat lagi kehidupan demokrasi di negeri ini seperti apa, enam tahun sudah tepat dalam memberikan pembangunan desa," pungkasnya. (*)