VONIS.ID - Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ia tak terima atas vonis tersebut dan akan melakukan upaya hukum kasasi.
"Pasti kami akan ajukan upaya hukum kasasi," ujar kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, Senin (17/2/2025).
Awalnya, Harvey divonis hanya 6,5 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.