VONIS.ID - Pemprov Kaltim menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar dari transfer pusat ke daerah.
Oleh karenanya Pemprov kaltim tengah berusaha menggenjot PAD.
Sebagai mana diketahui PAD Kaltim tahun 2022 ini ditarget Rp6,5 triliun, sementara dana bagi hasil (DBH) dipatok Rp4,2 triliun.
Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan masih banyak peluang untuk mendongkrak PAD Kaltim.
"Masih banyak peluang kita untuk meningkagkan PAD, pendapatan daerah dan pendapatan bagi hasil migas cukup besar," kata Isran Noor, Selasa (26/4/2022).
Sementara untuk bagi hasil batu bara, Isran menyebut belum ada dari pemerintah pusat. Transfer selama ini dirasakan oleh pemprov dari daba royalti 30 persen.
Sementara untuk pendapatan di batu bara, Isran mengatakan masih terbilang kecil.
"Kerusakan lahan lebih besar dari pendapatan. Memang kalau batu bara hancur. Hancur jalan dipakainya, tapi kembali ke daerah kecil," ungkapnya.
Isran Noor sedikit curhat tentang pemindahan kewenangan perizinan tambang dari provinsi ke pusat.
Peralihan kewenangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Bisa dibayangkan, bukannya mempercepat pelayanan perizinan, tapi justru memperparah kondisi ilegal mining," paparnya.
Orang nomor satu di Kaltim itu mengatakan dampak diterapkannya UU 3/2020 membuat maraknya pertambangan ilegal di Kaltim.
"Wibawa negara hilang di sektor pertambangan. Bukan hanya kehilangan wibawa negara, tapi negara rugi," pungkasnya.
Isran menilai sulitnya mengurus izin pertambangan di Jakarta membuat perusahaan yang belum mengantongi izi melakukan penggalian batu bara secara ilegal.
"Gak ada izin tapi gali batu bara, karena izinnya mesti ke Jakarta. Belum tentu juga dapat izin," ujarnya. (advertorial)