VONIS.ID - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, wujud perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh Teddy, di antaranya:
- Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas.
- Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup, Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
Atas semua putusan tersebut, Teddy melakukan perlawanan dan mengajukan banding.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
(redaksi)