Minggu, 24 November 2024

Tega Cabuli Adik Sepupu, Pemuda di Nunukan Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Mei 2024 18:46

AD (duduk) saat diamankan polisi karena aksi cabul yang telah dilakukan kepada adik sepupunya. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN - Kejahatan kasus asusila kembali terjadi di wilayah kawasan Kalimantan Utara.

Kali ini kasus terjadi antara kerabat, yakni pelaku adalah kakak dan korban adik sepupunya pada 16 Mei 2024 lalu.

Aksi tak terpuji itu akhirnya diurus pihak kepolisian, dan menyebabkan pelaku yang merupakan pemuda berusia 20 tahun, bernama AD harus mendekam di balik kurungan besi.

‘Betul, pelaku dan korban ini masih sepupu satu kali,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, Selasa (28/5/2024).

Lanjut dijelaskannya, kasus terungkap berkat adanya laporan orang tua korban.

Dijelaskan, kalau awal orang tua mengetahui anaknya menjadi korban, berawal dari informasi saudara iparnya.

Kala itu, orang tua korban mampir ke rumah iparnya.

Tak lama, orang tua yang dibertahu pun terkejut.

Merasa tak percaya, orang tua bergegas pulang dan menanyakan langsung kepada anaknya.

“Saat itu diceritakan oleh adik iparnya, dikatakan kalau korban itu takut cerita ke ibunya. Jadi korban hanya berani cerita ke tantenya (adik ipar orang tua korban),” tambahnya.

Setelah menanyakan langsung kepada sang anak, korban akhirnya baru berani bercerita.

Tak terima anaknya telah dilecehkan, orang tua korban kemudian langsung menceritakan hal itu ke istrinya dan melaporkan AD ke Polsek Nunukan Barat.

Setelah diamankan, pelaku AD membenarkan bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan saudara sepupunya sendiri.

“Pelaku ini tinggal di rumah tantenya yang jarak rumahnya dari rumah korban itu kurang lebih 8 meter,” terangnya.

Selama ini, korban sering main ke rumah tantenya lantaran anak tantenya seumuran dengan korban.

“Pelaku mengaku melakukan pencabulan itu di kamar yang ada di rumah tantenya,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal