Rabu, 27 November 2024

Tegas! Wali Kota Andi Harun Larang 'Bisnis' Buku untuk Sekolah Negeri di Samarinda

Minggu, 11 Agustus 2024 10:17

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat mengumumkan larangan pembelian buku di Sekolah SD hingga SMP di Samarinda/IST

VONIS.ID - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengumumkan bahwa sekolah negeri di Samarinda, khususnya SD dan SMP dilarang meminta siswa untuk membeli buku.

Buku yang dimaksud yakni buku wajib dan buku penunjang.

Andi Harun menegaskan pembelian buku wajib untuk siswa dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), karena sudah ada anggarannya di sekolah.

Sementara untuk buku penunjang, biayanya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda.

Pengumuman itu disampaikan Andi Harun dalam sambutannya pada acara penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem di tahun 2024 di Lapangan Parkir Balai Kota, Jalan Basuki Rahmat, pada Sabtu (10/8/2024).

“Buku ajar sekolah itu ada dua, satu buku wajib dan yang kedua buku penunjang. Banyak yang sekarang disuruh beli adalah buku penunjang saya perlu sampaikan supaya bapak ibu ketika dimintai sekolah bisa menjawab bahwa buku wajib dibiayai oleh BOSDA,” ujarnya.

Andi Harun mengingatkan bahwa anggaran untuk buku wajib sudah tersedia di sekolah melalui dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).

"Dengar baik-baik, ini pengumuman resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Sekolah  SD dan SMP tidak boleh menyuruh siswa membeli buku. Kalau SMA itu bukan kewenangan wali kota namun kewenangan gubernur" tegas Andi Harun, Sabtu (10/8/2024)

Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari komitmen Pemkot Samarinda untuk mengurangi beban finansial pada orang tua siswa, terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

“Jika ada sekolah SD dan SMP yang masih meminta orang tua siswa untuk membeli buku, itu melanggar aturan,” jelasnya.

Andi Harun juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik korupsi dan suap yang masih terjadi dalam berbagai aspek pelayanan publik.

“Kita di Republik ini sudah sering menghadapi masalah korupsi dan suap. Jika ibu tidak berani menolak ketika berurusan di kelurahan dan diminta membayar hal yang tidak seharusnya, itu adalah tindakan yang harus ditolak,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk memastikan bahwa pendidikan di Samarinda tidak hanya berkualitas tetapi juga terjangkau.

Pemkot Samarinda berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan inklusif, di mana tidak ada siswa yang terhambat dalam belajar karena masalah finansial. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal