Jumat, 22 November 2024

Tegaskan Mendukung PKL dan UMKM, Andi Harun: Kecuali yang Bertentangan Melawan Perda

Rabu, 14 September 2022 22:22

KONFERENSI PERS - Wali Kota Andi Harun (kiri) didampingi Sekretaris Kota (Sekot) Hero Mardanus ketika membahas pentingnya tata kelola PKL dan UMKM yang tidak bertentangan dengan perda. (VONIS.ID)

VONIS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan dukungannya terhadap para pedagang kaki lima (PKL) serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) asal tidak bertentangan melawan peraturan daerah (Perda). 

Hal itu diutarakan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam kesempatan silaturrahmi dan jumpa awak media di ruang Anjungan Karangmumus, Balikota, Rabu (14/9/2022).

"Pemkot mendukung UMKM dan PKL. Tapi yang tidak kita kehendaki adalah pedagang yang beroperasi di ruang terbuka hijau atau di atas drainase dan trotoar," tegas Andi Harun di hadapan awak media. 

Perkataan Andi Harun itu sejatinya juga ditujukan kepada persoalan dibongkarnya Warung Iga Bakar Sunaryo yang belum lama ini viral di media sosial. 

Sebelum warung Iga Bakar Sunaryo di Jalan Ahmad Yani itu ditertibkan Satpol PP, sempat terjadi polemik di media sosial. Khususnya terkait postingan Iga Bakar Sunaryo yang menyoal surat pelanggaran estetika dari kelurahan setempat.

Menjawab perihal itu, Andi Harun menegaskan kalau sejatinya warung yang berada di persimpangan jalan protokol itu juga banyak melanggar aturan daerag lainnya, semisal pembayaran pajak hingga pengelolaan limbah. 

"Coba liat iga bakar yang dijual (dipermasalahkan) itu surat lurah yang stempelnya kebalik. Estetika itu tidak salah. Mereka bahkan menyembunyikan tiga kali surat dari Pemkot tentang pelanggaran perda seperti limbah dan pajak. Mereka tidak pernah memenuhi kewajiban kepada negara," tegas pria yang karib disapa AH itu. 

Di kesempatan yang sama, AH juga tak lupa menekankan kalau langkah penertiban Pemkot Samarinda juga akan berlaku pada para pelaku usaha lainnya. Dengan catatan khusus, mereka yang jelas melanggar aturan perda.

"Iya pasti akan ditertibkan," tekannya. 

Di akhir sesi, AH juga menyampaikan agar Pemkot Samarinda bisa bekerja secara maksimal dan tepat sasaran maka juga diperlukan saran dan masukan dari masyarakat, khususnya para rekanan media sebagai fungsi penyeimbang kebijakan. 

"Kalau kebijakan pemkot sudah benar dan bermanfaat tolong didukung, tapi kalau keliru tolong diberikan masukannya," harap AH. 

Penertiban dan penataan kota sejatinya ditegakan bukan untuk kepentingan segelintir orang. Hal itu dilakukan sebab untuk kepentingan masyarakat luas agar terciptanya suasana kota yang rapi dan tertib. 

"Kan ini kota kita bersama. Kepentingan kita (pemkot) itu adalah agar (pedagang) tidak menggangu kepentingan orang lain. Saya berharap kita bisa bersama-sama (melakukan penataan kota)," katanya. 

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal