Senin, 20 Mei 2024

Teka-teki Penemuan Mayat di Mayang Mangurai, Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 3 Oktober 2023 19:1

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna saat merilis kasus penemuan mayat yang ternyata merupakan korban pembunuhan. (IST)

VONIS.ID, BERAU – Kasus penemuan mayat perempuan di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) Bumi Perkemahan Mayang Mangurai akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Hal itu disampaikan Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan bahwa mayat perempuan tersebut adalah korban pembunuhan dari pemuda berinisial Y (22).

“Kami dari Polres Berau bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda pada Sabtu 30 September 2023,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (3/10/2023).

Setelah diamankan, Y segera digelandang petugas gabungan ke Mapolda Kaltim di Kota Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita tangkap di Jalan Poros Kukar-Samarinda, tersangka hendak melarikan diri menggunakan kapal di Samarinda. Mengingat lokasi yang jauh dari Polres Berau maka kita bawa ke Polda Kaltim, ini penyidik saya masih di sana,” jelasnya.

Rangga menambahkan, penemuan mayat di Mayang Mangurai akhirnya mendapat titik terang setelah dilakukannya, visum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai kalau ditubuh jenazah terdapat luka memar yang mengindikasikan tanda kekerasan sebelum korban meninggal.

Setelah pelaku diamankan, dari pemeriksaan petugas didapati kalau pelaku tega menghabisi korban lantaran emosi.

Sebab saat kejadian, Y yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur korban karena sedang berpesta miras.

“Korban dan pelaku ini merupakan tetangga disebuah kontrakan yang berada di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Murai, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur,” bebernya.

Karena merasa tidak terima itulah, pelaku akhirnya naik pitam dan mencekik korban hingga tewas.

“Tak ada kekerasan seksual, tersangka setelah membunuh kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor,” bebernya.

Sementara pelaku masih dimintai keterangan lebih dalam apakah pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang terlibat.

“Dan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami,” tuturnya.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal