Jumat, 22 November 2024

Temuan Mengejutkan Kasus Kebaya Merah, Ditemukan 92 Part Video Asusila

Rabu, 9 November 2022 21:47

TANGKAPAN LAYAR - Tangkapan layar video asusila kebaya merah/ Foto: IST

VONIS.ID -  Kasus video asusila kebaya merah telah dibongkar polisi. 

Dua pemeran, yakni AH dan ACS ditetapkan sebagai tersangka

Dalam proses penetapan tersangka itu, polisi mendapatkan temuan mengejutkan. 

Yakni, ada 92 video yang telah dibuat pelaku. 

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya adalah laptop dari ACS. Dalam proses pendalaman itu, pihaknya mendapati puluhan video beragam judul dan tema.

Sebelumnya diketahui, kedua pelaku kerap memproduksi konten syur berdasarkan pesanan di Twitter.

Konten ini dibuat dengan beragam judul dan tema sesuai dengan pesanan.

"Kami temukan 92 part video porno," kata Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja. Namun, juga foto-foto telanjang.

"Dan ada juga 100 foto nude," imbuh Farman.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video kebaya merah. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter. Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal