VONIS.ID - Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, berinisial MJ.
Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, di antaranya NS, penyedia jasa layanan perseorangan (PJLP) Satpol PP dan S, PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air, keduanya bertugas di Kepulauan Seribu.
"S dan NS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut, Kamis (24/11) dilansir dari CNN Indonesia.
Putut menerangkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap berperan mengedarkan narkoba.
"S dan NS, pada saat digeledah ditemukan barang bukti dan dari keterangan saksi-saksi yang lain memang mengaku dapatnya dari yang bersangkutan. Jadi, itu menjadi pertimbangan bisa dikategorikan mereka adalah yang mengedarkan jadi ditetapkan tersangka," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi sempat menangkap delapan orang.
Namun, satu orang berinisial A telah dipulangkan, sebab hasil tes urinenya negatif.
Sedangkan untuk lima orang lainnya, termasuk MJ, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menjalani proses rehabilitasi.
Berdasarkan pemeriksaan, Putut menyebut kelima orang termasuk MJ ini hanya berperan selaku pengguna, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhitung dari Rabu tanggal 23 November ada empat orang termasuk anggota Dekap (Dewan Kabupaten) sudah dirujuk rehabilitasi ke RSKO," ucap Putut.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Kepulauan Seribu Utara bahwa ada pesta narkoba di Pulau Kelapa, Jumat (18/11).
Setelah mendapat informasi itu, polisi mendapati ada orang yang berkumpul di pinggir jalan.
Namun, saat akan diperiksa, mereka langsung melarikan diri.
Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima orang tersebut.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial S.
Polisi lantas mencari keberadaan S dan langsung diamankan.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan barang haram itu dari NS.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan menangkap NS dan menyita sabu seberat 1,38 gram.
(redaksi)