VONIS.ID, NUNUKAN – Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Covid-19 di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara kembali diungkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Pada ungkapan terbaru, Korps Adhyaks menetapkan dr DL, Eks Dirut RSUD Nunukan sebagai tersangka.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti bahwa penetapan tersangka kepada dr DL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.
“DL menjadi tersangka dengan perannya sebagai mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021,’’ ujar Ricky, Sabtu (21/9/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya DL ditahan di Lapas Nunukan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2024.
Penahanan terhadap DL, lanjut Ricky, atas pertimbangan subjektif tim penyidik, untuk mencegah pelarian, pengrusakan barang bukti, dan kejahatan berulang.