VONIS.ID - DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat perihal penggusuran tempat tinggal di daerah Sempadan Sungai, Selasa (14/11/2023).
RDP tersebut diikuti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda, Camat Samarinda Ulu, Lurah Teluk Lerong Ilir, RT 21 dan perwakilan masyarakat setempat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ketua RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir mengenai rencana relokasi Sungai Karang Asam.
"Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama pihak terkait, seperti Dinas PUPR, camat, lurah, dan warga sekitar, muncul permasalahan utama terkait ganti rugi bagi masyarakat terdampak," ucap Angkasa Jaya.
Ia mengatakan, warga meminta kejelasan tentang ganti rugi, namun persoalan muncul karena perbedaan kepemilikan sertifikat tanah.
"Meskipun sebagian tanah memiliki sertifikat, ada juga rumah yang tidak memiliki. Dalam proses validasi, camat dan lurah telah berkomunikasi dengan 97 warga terdampak,"ujarnya.
Ia menjelaskan tentang harga ganti rugi yang terlalu tinggi, menurutnya hal ini bisa menimbulkan masalah lebih lanjut, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.
"Masyarakat diingatkan untuk memahami kendala tersebut, namun harapan tetap hidup bahwa pemerintah dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,"pungkasnya. (Advetorial)