VONIS.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur resmi menetapkan seorang purnawirawan TNI menjadi tersangka korupsi, pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Diketahui, oknum Purnawirawan TNI itu bernama DSH. Kasusnya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit prajurit Bekang Kostrad Cibinong medio 2016-2023.
"JAM-Pidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/8/2024).
Lanjut Harli, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan atasan yang berhak menghukum alias Ankum. Penahanan Ankum itu dilakukan kepada DSH selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif," tambah Harli.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, DSH yang sebelumnya berstatus saksi sempat tiga kali mangkir ketika dipanggil untuk pemeriksaan.