Selasa, 22 Oktober 2024

Terjerat Korupsi Kredit Prajurit Rp 55 Miliar, Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka

Jumat, 2 Agustus 2024 18:7

Tim Penyidik Koneksitas Kejagung RI saat menetapkan DSH sebagai tersangka korupsi kredit prajurit. (IST)

VONIS.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur resmi menetapkan seorang purnawirawan TNI menjadi tersangka korupsi, pada Selasa (30/7/2024) kemarin.

Diketahui, oknum Purnawirawan TNI itu bernama DSH. Kasusnya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit prajurit Bekang Kostrad Cibinong medio 2016-2023.

"JAM-Pidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/8/2024).

Lanjut Harli, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan atasan yang berhak menghukum alias Ankum. Penahanan Ankum itu dilakukan kepada DSH selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif," tambah Harli.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, DSH yang sebelumnya berstatus saksi sempat tiga kali mangkir ketika dipanggil untuk pemeriksaan.

"Yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak  kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan,” tambahnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung RI lantas membeber peran DSH dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Disebutkan bahwa DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit karena mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif.

Kolaborasi kedua oknum tersangka itu akhirnya membuat kerugian pihak BRI hingga Rp 55 miliar.

"Untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," ucap dia.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal