Sabtu, 23 November 2024

Terpidana Ali Mustofa Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jakarta

Sabtu, 3 September 2022 19:27

TERPIDANA - Terpidana kasus korupsi senilai Rp 13 miliar, Ali Mustofa saat dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan dari pelariannya ke Lapas Cipinang Jakarta. (IST)

Kemudian berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-3427/O.4.11/Fu.1/08/2022, yang dalam pelaksanaan tugasnya berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, sinergi antara Tim Tabur Kejaksaan RI, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak pidana perpajakan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi, Ali Mustofa dari putusan hukum akhirnya berhasil digagalkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (31/8/2022) kemarin. 

Ali Mustofa yang merupakan mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Komplek Perdagangan, Blok D/4, RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tim Tabur saat itu berhasil mengamankan buronan (Ali Mustofa) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran pers tertulisnya pada Kamis (1/9/2022).

Lebih jauh diungkapkannya, Ali Mustafa adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah, dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

"Pengerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000 (miliar)," jelasnya. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal