VONIS.ID - Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Para tersangka kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
Para tersangka kini telah ditahan secara terpisah.
Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.