VONIS.ID - Dalam sidang kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Brigjen Hendra Kurniawan disebut sempat menghubungi salah satu anggota tim CCTV kasus KM 50.
Demikian seperti terungkap dalam dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Komunikasi Hendra dengan salah satu anggota tim CCTV kasus KM 50 terjadi kala Ferdy Sambo menghubungi Hendra agar pemeriksaan saksi penembak Brigadir J diperiksa di ruangan Karopaminal Divpropam pada 9 Juli 2022.
"Ferdy Sambo mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks'," ujar JPU sambil menirukan percakapan Sambo ke Hendra, Rabu (19/10/2022).
Hendra kemudian menghubungi Ari Cahya Nugraha, Anggota Tim CCTV kasus KM 50.
Ari juga merupakan mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Namun, komunikasi itu tidak terhubung.
Lantas, Hendra menghubungi Agus Nurpatria untuk menghadap dirinya guna meminta menghubungi Ari. Setelah terhubung, Hendra menanyakan terkait pemeriksaan CCTV di sekitar kediaman Sambo.
Ia pun menyarankan agar dapat diperiksa segera mungkin.
"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," tutur JPU.
Merespons itu, Hendra meminta Ari dapat berkoordinasi dengan Agus. Bahkan, Agus pun kembali menghubungi Ari guna memastikan arahan Hendra sudah jelas.
Setelah itu, Ari menyampaikan akan mengutus anak buahnya kepada Agus guna berkoordinasi arahan Hendra Kurniawan.
(redaksi)