VONIS.ID - Pria yang diduga membakar istri sirinya sudah ditangkap polisi.
Update terbaru polisi hingga kini masih mendalami unsur terencana tersangka berinisial MR (45) yang diduga membakar istri sirinya berinisial D (39) dan temannya S (40).
Pembakaran itu dilakukan MR hidup-hidup di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 4 Januari 2022.
Penjabat Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Penjaringan, Iptu Susanto mengatakan bahwa MR saat ini masih diperiksa penyidik di Markas Polsek Metro Penjaringan.
MR ditangkap personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya, Jumat pagi, pukul 08.00 WIB di wilayah Teluk Gong.
"Belum tahu (apakah ada unsur terencana), nanti. Belum tahu karena masih pendalaman," kata Susanto.
Menurut Susanto, MR tidak melawan ketika ditangkap. Saat diperiksa penyidik, dia juga sudah mengakui perbuatannya
MR saat ditemui wartawan di Markas Polsek Metro Penjaringan mengatakan, perbuatan menyiramkan bensin dan menyulut korek itu kepada korban S spontan karena dipicu emosi yang membuncah melihat S berjalan berdua dengan D.
Motifnya karena merasa tidak dihargai oleh kedua korbannya.
MR ditangkap polisi pada Jumat pagi dari suatu tempat di wilayah Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menangkap MR dan membawanya menggunakan mobil operasional Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan
(redaksi)