VONIS.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya di Karo, Sumut.
Dalang dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut tersangkanya berinisial B alias Bulang.
Ia membayar dua eksekutor untuk membakar rumah wartawan sebesar Rp1 juta.
Dua eksekutor yakni berinisial RAS (37) dan YT (36).
Keduanya ditangkap lebih dulu dibandingkan Bulang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
"B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp1 juta," ujar Kombes Hadi Wahyudi.