VONIS.ID - Kasus peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diungkap pihak kepolisian.
Kasus teranyar itu, petugas dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan tiga pelaku yang diketahui telah beraksi mengedar sejak setahun terakhir dan berstatus residivis kasus serupa.
Ketiganya adalah Samsul Bahri (30), Deki Ferdiansyah (21) dan Muhammad Irfandi (19) yang dibekuk pada Minggu (20/11/2022) lalu dengan barang bukti 17 poket sabu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat di Jalan Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang kerap kali terjadi penyalahgunaan narkoba.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga dilakukan penggerebekan di salah satu indekos.
"Saat itu ditemukan pelaku bernama Deki, dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan dua poket sabu dan 1 timbangan," ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Halaman Polsek Samarinda Kota, Rabu (7/12/2022).
Saat diinterogasi, Deki mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang bernama Samsul Bahri.
Dari keterangannya, pengembangan dilakuka ke kediaman Samsul di Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.