"Yang diduga kuat dibawah perintah perwira di lapangan dan sepatutnya diduga dibawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jatim," ujar TGA dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (15/10).
Dalam keterangannya, TGA menegaskan tembakan gas air mata pertama kali dilakukan oleh personel Brimob pada pukul 22.08 WIB. Tembakan itu, kata TGA, diarahkan langsung menuju tribun selatan.
Selanjutnya secara bertubi-tubi, tembakan gas air mata dilakukan sebanyak setidaknya 11 kali oleh tujuh orang yang berbeda. Sementara berdasarkan catatan TGA tembakan gas air mata terakhir kali dilontarkan pada pukul 22.15 WIB.
TGA memandang seluruh tindakan kekerasan aparat kemanan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP.
Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah telah merekomendasikan Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022, yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
Selain itu, Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada tragedi itu.