Kamis, 14 November 2024

Tragedi Kanjuruhan Malang

Tim Gabungan Aremania: Penyelenggara Serahkan Biaya Pengamanan ke Kepolisian Rp 174 Juta

Senin, 17 Oktober 2022 16:3

KERUSUHAN - Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang/ Foto: Suara Merdeka

VONIS.ID - Update terbaru kerusuhan Kanjuruhan Malang.

Tim Gabungan Aremania menyebut panitia penyelenggara (Panpel) Arema FC vs Persebaya telah membayar biaya pengamanan sebesar Rp174 juta rupiah kepada polisi.

TGA menyebut uang tersebut diberikan sebagai biaya pengamanan pertandingan yang diselenggarakan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022). 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak penyelenggara menyerahkan pembiayaan pengamanan ke Kepolisian sebesar 174 juta rupiah," ujar TGA dalam keterangan tertulis dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/10/2022).

TGA menegaskan tragedi di Stadion Kanjuruhan kemarin bukanlah dikarenakan kerusuhan, melainkan tindak kekerasan berlebihan yang secara sengaja dilakukan oleh personel Polri dan TNI secara terstruktur dan sitematis sesuai rantai komando.

Adapun tindak kekerasan yang paling mematikan oleh aparat keamanan dalam aksi tersebut merupakan penembakan gas air mata yang dilakukan oleh personel Brimob dan Sabhara.

"Yang diduga kuat dibawah perintah perwira di lapangan dan sepatutnya diduga dibawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jatim," ujar TGA dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (15/10).

Dalam keterangannya, TGA menegaskan tembakan gas air mata pertama kali dilakukan oleh personel Brimob pada pukul 22.08 WIB. Tembakan itu, kata TGA, diarahkan langsung menuju tribun selatan.

Selanjutnya secara bertubi-tubi, tembakan gas air mata dilakukan sebanyak setidaknya 11 kali oleh tujuh orang yang berbeda. Sementara berdasarkan catatan TGA tembakan gas air mata terakhir kali dilontarkan pada pukul 22.15 WIB.

TGA memandang seluruh tindakan kekerasan aparat kemanan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP.

Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah telah merekomendasikan Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022, yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Selain itu, Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada tragedi itu.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Polres Malang tidak memberikan tanggapan.

"Langsung Kadiv Humas (Polri) atau Kapolri saja. Karena tim yang diturunkan langsung dari Presiden," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dimintai konfirmasi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal