VONIS.ID - Pada Rabu (18/5/2022), langkah hukum dilakukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tim Kejagung dari Jakarta berada di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
Informasi dihimpun, kedatangan Tim Kejagung ke Kubar itu sehubungan dengan perkara terpidana kasus asuransi Jiwasraya Heru Hidayat, lebih tepatnya penyitaan aset.
Adapun aset yang disita adalah milik PT Gunung Bara Utama (GBU).
PT Gunung Bara Utama adalah entitas usaha milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), salah satu perusahaan yang selalu dikaitkan dengan Heru Hidayat.
Heru Hidayat juga tercatat memiliki saham di perusahaan yang bergerak di tambang batu bara.
Aset perusahaan ini disita oleh Kejagung karena diduga terkait dengan perkara korupsi Jiwasraya.