Panduan tersebut juga bermaanfaat untuk pencegahan bencana, yakni mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
"Artinya, semua kemungkinan risiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas," jelasnya.
Sementara itu, Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani berharap diseminasi tindak lanjut Bendungan Marangkayu benar-benar direncanakan dengan baik, sehingga tidak merugikan masyarakat setempat.
"Saya berharap dari tindak lanjut bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat," ujarnya saat rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda melakukan pembahasan Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu, Kamis (28/3/2024) di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati, Tenggarong.
(adv)