“Kita tidak bisa masuk untuk terus melakukan pengejaran. Tim kita kemudian kembali untuk menyisir perairan guna mencari bungkusan yang dibuang oleh ABK tersebut,” terangnya.
Handoyo membeberkan, dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan, didapatkan satu buah bungkusan yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.018 gram dan 500 butir pil ekstasi.
“Untuk selanjutnya, barang bukti yang kita amankan ini akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Handoyo menegaskan, penggagalan penyelundupan Narkotika ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran Narkoba di negara Indonesia khususnya wilayah perairan perbatasan RI-Malaysia.
“Tentunya kita berharap kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait agar terus bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di perbatasan,” tegasnya.
(tim redaksi)