VONIS.ID - Mabes Polri membeber seluruh pengungkapan kasus peredaran narkotika sepanjang 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan angka kejahatan tindak pidana narkotika menunjukkan tren menurun hingga 1,5 persen dibandingkan 2021.
"Sebanyak 39.709 kasus, dimana angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara," kata dia, dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022), dilansir dari CNN Indonesia.
Kendati begitu, dari jumlah kasus tersebut, ia menyebut jumlah penyelesaian kasus juga menurun 13,5 persen.
Tahun ini, Polri hanya bisa menyelesaikan 33.169 perkara, sedangkan pada 2021, Polri mampu menyelesaikan hingga 37.482 perkara.
Dengan kata lain, tahun ini masih ada 6.540 kasus yang belum terselesaikan (16,469 persen).
Selain itu, Kapolri mengungkapkan barang bukti yang disita bernilai hingga Rp11,02 triliun.
"Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 adalah sebanyak Rp11 triliun," klaimnya.
Barang bukti narkoba itu terdiri dari 6,6 ton sabu dengan nilai Rp 9,4 triliun; 416.100 batang pohon ganja dengan harga Rp 748 miliar; dan 1 juta butir pil ekstasi bernilai Rp 492 miliar.
Tak hanya itu, ada pula ganja seberat 78,2 ton dengan nilai mencapai Rp 140,7 miliar.
(redaksi)