Senin, 25 November 2024

Tuntaskan Perkara Korupsi Irigasi Krayan, Kejari Nunukan Pulihkan Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

Sabtu, 20 Juli 2024 18:6

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Patoni Hatam beserta jajaran saat melakukan kegiatan pemulihan kerugian negara dari kasus pidana korupsi. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN – Kasus tindak pidana korupsi irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan berhasil dituntaskan jajaran Korps Adhyaksa dengan memulihkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar pada Jumat (19/7/2024).

Pemulihan kerugian negara ini tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pidana Umum Kejari Nunukan dengan rincian total senilai Rp 1.152.004.000.

Dijelaskan Kepala Kejari Nunukan, Patoni Hatam diperoleh dalam dua tahap, dimana pada tahap menerima pengembalian sebagai uang titipan (saat itu) sebesar Rp 656.500.000 dari terdakwa Bambang Tribuwono, Samuel BB Siran dan Soesetyo Triwibowo.

“Pemulihan uang kerugian negara diperoleh dari perkara korupsi irigasi Desa Lembudud, Kecamatan Krayan dan hasil penjualan barang rampasan serta uang rampasan perkara pidana umum, diperoleh bertahap,” jelasnya, Sabtu (20/7/2024).

Untuk diketahui, yang titipan para terdakwa pidana korupsi proyek irigasi tahun 2020 selanjutnya disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri no rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan di tahun 2024.

“Putusan majelis hakim memerintahkan uang titipan terdakwa disita untuk disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Upaya Kejari mengembalikan kerugian negara kembali diperoleh melalui kerja tim jaksa eksekutor yang melaksanakan sita atas surat perintah pencarian harta benda nomor : Print-53/0.4.16/Ft.2/07/2024 terhadap terpidana Bambang Tribuwono.

Dalam penyitaan harta benda, tim jaksa eksekutor berhasil menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dari perbuatan melawan hukum terpidana Bambang Tribuwono.

Melalui kerja tim jaksa eksekutor, Kejari Nunukan juga berhasil mengupayakan pembayaran sebagian uang pengganti dari terpidana Samuel BB Siran sebesar Rp 120.000.000 yang langsung disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri.

Selain perkara pidana korupsi, Kejari Nunukan berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara dari hasil penjualan langsung barang rampasan perkara pidana umum tahun 2024 sebesar Rp 60.313.000.

“Bahwa Kejaksaan Negeri Nunukan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang PNBP ke negara sebesar Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari Uang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum. Total Pendapatan Negara Bukan Pajak Kejaksaan Negeri Nunukan per 19 Juli 2024 adalah sebesar Rp 1.152.004.000 yang langsung disetorkan ke negara melalui bank Mandiri,” tandasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal