VONIS.ID, NUNUKAN – Kasus tindak pidana korupsi irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan berhasil dituntaskan jajaran Korps Adhyaksa dengan memulihkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar pada Jumat (19/7/2024).
Pemulihan kerugian negara ini tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pidana Umum Kejari Nunukan dengan rincian total senilai Rp 1.152.004.000.
Dijelaskan Kepala Kejari Nunukan, Patoni Hatam diperoleh dalam dua tahap, dimana pada tahap menerima pengembalian sebagai uang titipan (saat itu) sebesar Rp 656.500.000 dari terdakwa Bambang Tribuwono, Samuel BB Siran dan Soesetyo Triwibowo.
“Pemulihan uang kerugian negara diperoleh dari perkara korupsi irigasi Desa Lembudud, Kecamatan Krayan dan hasil penjualan barang rampasan serta uang rampasan perkara pidana umum, diperoleh bertahap,” jelasnya, Sabtu (20/7/2024).
Untuk diketahui, yang titipan para terdakwa pidana korupsi proyek irigasi tahun 2020 selanjutnya disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri no rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan di tahun 2024.
“Putusan majelis hakim memerintahkan uang titipan terdakwa disita untuk disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.