Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Uang Penjualan Air Gunung Senilai Rp 700 Juta Diselewengkan, Polisi Tangkap Eks Kepala Kampung di Berau

Selasa, 27 Desember 2022 17:25

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya saat memimpin pers rilis ungkapan kasus penyelewengan dana desa oleh mantan kepala kampung senilai lebih dari Rp 700 Juta. Foto: IST

VONIS.ID - Uang dana desa senilai Rp 700 juta diselewengkan mantan kepala kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku berinisial BM (55), merupakan mantan Kepala Kampung Pilanjau, RT 03, Desa Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, modus kejahatan pelaku meraup ratusan juta dengan cara menyelewengkan penjualan air gunung kepada warga kampung sejak 2017-2021.

Sejatinya, penjualan air gunung itu harus disetorkan kepada keuangan kampung.

Namun, hal itu urung dilakukan pelaku yang justru terjadi tindak pidana yang berujung diamankannya BM.

“Pelaku menjual air gunung kepada warga kemudian hasil penjualan air gunung tersebut tidak disetorkan ke rekening kas kampung. Sehingga penggunanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sindhu, Selasa (27/12/2022).

Lanjut dijelaskannya, praktik penyelewengan itu bermula dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim beberapa waktu lalu. 

Dari audit tersebut, diketahui kalau BPKP Kaltim mendapati adanya penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 765.860.000 di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

"Asal usul barangnya kan berasal dari aset atau kekayaan asli desa berupa tanah untuk sumber mata air gunung padai yang harusnya dikelola Kampung Pilanjau, namun oleh pelaku diselewengkan," bebernya AKBP Sindhu.

Uang lebih dari Rp 700 juta yang dikumpulkan pelaku berasal dari pungutan biaya air gunung yang dijual senilai Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per ton air. 

Rinciannya, pada tahun 2017 Rp 67.510.000, tahun 2018 Rp 100.150.000, tahun 2019 Rp171.825.000, tahun 2020 Rp 191.750.000 dan tahun 2021 Rp 245.625.000.

Sehingga selama lima tahun, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 776.860.000.

“Seharusnya dimanfaakan untuk kepentingan bersama, yaitu ke rekening kas kampung. Namun oleh yang bersangkutan dilakukan berbeda, yaitu ditampung ke rekeningnya selama kurun waktu 5 tahun,” jelasnya.

Dari hasil audit BPKP Kaltim, pihak kepolisian yang mendapat terusan informasi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Walhasil, didapati bahwa BM terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dirinya langsung diamankan petugas dikediamannya, Minggu (25/12/2022).

"Kami juga turut mengamankan 38 dokumen yang terdiri dari Copy leges SK Bupati Berau, invoice dan beberapa nota pembelian," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian pun masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mencari tahu apakah masih ada pelaku lainnya yang turut terlibat dari aksi kejahatan BM.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal