VONIS.ID - Kepolisian memastikan kasus penikaman yang berujung kematian di Tepian Bandara Kalimarau, Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Minggu (4/12/2022), bukanlah kasus pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, menurutnya pelaku, HR (20) yang kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Kaltim diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku resmi ditetapkan tersangka dan terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Rangga, Jumat (9/12/2022).
Lanjut dijelaskannya, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban dibawa dari kediamannya bersama satu buah apel.
Pisau itu pun rencana akan digunakan pelaku untuk mengupas buah yang dibawanya.
Namun karena terlibat perselisihan, pelaku sontak menggunakannya untuk menikam tubuh korban.
“Keterangan dari pelaku senjata tajam itu ia bawa dari rumah, digunakan untuk mengupas apel. Ia membawa senjata dan apel itu dari rumah,” jelasnya.