Sabtu, 22 Februari 2025

Ungkap Gudang BBM Ilegal, Polres Paser Bekuk Satu Pelaku dan Barang Bukti 120 Liter BBM

Selasa, 18 Februari 2025 20:20

Puluhan drum dan jerigen berisi 120 liter BBM ilegal yang diamankan petugas dari kediaman pelaku bernama A. (IST)

"Kami mengamankan seorang pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal di gudang penyimpanan yang berada di rumahnya," tambahnya Bahruddin.

Saat diamankan, pelaku tak lagi bisa mengelak terlebih petugas yang turut menemukan 120 liter BBM ilegal dikediamannya, yang juga difungsikan sebagai gudang penampungan.

"Barang bukti yang kami temukan dilokasi gudang penyimpanan telah kami amankan bersama pemilik gudang yakni A," jelasnya.

Terhadap A Unit Tipidter Polres Paser mengenakan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman 6 Tahun Penajara.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal