Rabu, 25 Desember 2024

Ungkap Kasus Korupsi Pemukiman Kumuh di Karang Rejo, Kejari Tarakan Amankan Tiga Tersangka

Sabtu, 14 Desember 2024 18:24

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Meylani saat menyampaikan rilis kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas pemukiman di Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat. (IST)

VONIS.ID, TARAKAN – Kasus tindak pidana korupsi kembali diungkap jajaran Korps Adhyaksa belum lama ini.

Teranyar pengungkapan dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara.

Pada kasus tersebut, Tim Beskal mengamankan tiga tersangka karena diduga kuat melakukan pidana korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan medio 2020.

Kepala Kejari Tarakan, Meylani mengungkapkan kalau tiga tersangka yang diamankan jajaranya bernama MA, SF dan B.

"Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka," ucapnya, Sabtu (14/12/2024).

Diketahui, anggaran yang digunakan untuk proyek pengerjaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek dari Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PU sebesar Rp 22 miliar.

Sementara kerugian negara dari perkara yang melibatkan tiga tersangka ditaksir mencapai angka Rp 1,9 miliar. Hal diungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) pada 7 November 2024.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal