Rabu, 25 Desember 2024

Ungkap Kasus Korupsi Pemukiman Kumuh di Karang Rejo, Kejari Tarakan Amankan Tiga Tersangka

Sabtu, 14 Desember 2024 18:24

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Meylani saat menyampaikan rilis kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas pemukiman di Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat. (IST)

“Proyek ini di tahun 2020 sudah selesai, untuk penyidikan kami lakukan di tahun 2022 sampai dengan hari ini. Kita tetapkan tersangka itu tahun 2024,” lanjutnya.

Lebih jauh disampaikan, peran dari para tersangka pada kasus tersebut. Pertama, tersangka MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SF sebagai penyedia pekerjaan dan dibantu B yang berperan sebagai pihak ketiga.

Meylani menyebut, berdasarkan kontrak pengerjaan, SF yang harus menggarap pembangunan peningkatan kualitas pemukiman yang ada di Karang Rejo. Namun, pengerjaan ini dialihkan ke pihak ketiga oleh B yang tidak tertuang di dalam kontrak pengerjaan.

“Ini dipihak ketigakan lagi. Seharusnya di dalam kontrak itu tidak dipihak ketigakan,” jelasnya.

Buntut penetapan tersangka ini, salah satu tersangka yakni B mengakukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka ke pengadilan.

“Dari penanganan penyidikan ini kami sudah menentukan tersangka, pada hari ini juga kami di Prapid oleh tersangka berinisial B,” ucap Meylani.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal